Suhardiman
Rabu, 29 April 2026 | 11:30 WIB
Penyidik Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan balita di daycare di Banda Aceh. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pengasuh berinisial DS karena diduga menganiaya balita berusia 18 bulan di sebuah daycare, Banda Aceh.
  • Penganiayaan di Daycare Baby Preneur tersebut dilaporkan terjadi sebanyak dua kali pada tanggal 22 dan 27 April.
  • Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus setelah video rekaman CCTV menjadi viral.

SuaraSumut.id - Seorang balita berusia 18 bulan di Banda Aceh diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pengasuh di tempat penitipan anak atau daycare. Saat ini, terduga pelaku berinisial DS (24) telah diamankan.

"Tim gabungantelah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, melansir Antara, Rabu, 29 April 2026.

Dizha mengatakan, petugas telah memeriksa enam orang saksi baik dari pihak yayasan maupun pengasuh anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan itu terjadi dua kali, yakni 22 April dan 27 April.

"Saat ini masih dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdata," ujarnya.

Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur viral di media sosial hingga kasus ini ditangani pihak kepolisian.

Bahkan, manajamen daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun Instagramnya, dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Load More