- Sebanyak 15.425 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja selama periode Januari hingga April 2026 secara nasional.
- Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi di Indonesia dengan total mencapai 3.339 orang pekerja.
- Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat melalui aplikasi JKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraSumut.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menjadi perhatian publik. Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 15.425 orang.
Dari total kasus PHK nasional tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi.
Tercatat sebanyak 3.339 pekerja kehilangan pekerjaan di wilayah tersebut atau setara dengan 21,65 persen dari total nasional.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker, dilihat dari situs Satu Data Kemnaker, Minggu, 10 Mei 2026.
Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga mengalami angka PHK yang cukup tinggi. Kalimantan Selatan menempati posisi kedua, disusul Banten, Kalimantan Timur hingga Banten. Berikut rinciannya:
- Jawa Barat: 3.339 pekerja
- Kalimantan Selatan: 1.581 pekerja
- Banten: 1.536 pekerja
- Jawa Timur: 1.367 pekerja
- Kalimantan Timur: 1.237 pekerja
- DKI Jakarta: 1.140 pekerja
Kemnaker mengatakan data tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
Berita Terkait
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus