- Sebanyak 15.425 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja selama periode Januari hingga April 2026 secara nasional.
- Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi di Indonesia dengan total mencapai 3.339 orang pekerja.
- Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat melalui aplikasi JKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraSumut.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menjadi perhatian publik. Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 15.425 orang.
Dari total kasus PHK nasional tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi.
Tercatat sebanyak 3.339 pekerja kehilangan pekerjaan di wilayah tersebut atau setara dengan 21,65 persen dari total nasional.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker, dilihat dari situs Satu Data Kemnaker, Minggu, 10 Mei 2026.
Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga mengalami angka PHK yang cukup tinggi. Kalimantan Selatan menempati posisi kedua, disusul Banten, Kalimantan Timur hingga Banten. Berikut rinciannya:
- Jawa Barat: 3.339 pekerja
- Kalimantan Selatan: 1.581 pekerja
- Banten: 1.536 pekerja
- Jawa Timur: 1.367 pekerja
- Kalimantan Timur: 1.237 pekerja
- DKI Jakarta: 1.140 pekerja
Kemnaker mengatakan data tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
Berita Terkait
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan Jutaan Green Jobs, Seberapa Siap SDM Kita?
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Kecelakaan Mobil vs Truk di Taput Bikin Pengiriman 112 Kg Ganja dari Madina ke Medan Terungkap
-
DPM Salurkan Bantuan Tas Sekolah bagi 132 Siswa Berprestasi