- Sebanyak 15.425 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja selama periode Januari hingga April 2026 secara nasional.
- Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi di Indonesia dengan total mencapai 3.339 orang pekerja.
- Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat melalui aplikasi JKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraSumut.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menjadi perhatian publik. Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 15.425 orang.
Dari total kasus PHK nasional tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi.
Tercatat sebanyak 3.339 pekerja kehilangan pekerjaan di wilayah tersebut atau setara dengan 21,65 persen dari total nasional.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker, dilihat dari situs Satu Data Kemnaker, Minggu, 10 Mei 2026.
Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga mengalami angka PHK yang cukup tinggi. Kalimantan Selatan menempati posisi kedua, disusul Banten, Kalimantan Timur hingga Banten. Berikut rinciannya:
- Jawa Barat: 3.339 pekerja
- Kalimantan Selatan: 1.581 pekerja
- Banten: 1.536 pekerja
- Jawa Timur: 1.367 pekerja
- Kalimantan Timur: 1.237 pekerja
- DKI Jakarta: 1.140 pekerja
Kemnaker mengatakan data tersebut tidak memasukkan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
Berita Terkait
-
Curah Hujan Tinggi tapi Kekeringan, Ahli UGM Ungkap Masalah Air Jawa Barat
-
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri
-
Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering
-
Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?
-
Kelas Menengah RI Terus Merosot Setelah Pandemi, Kesempatan Kerja Makin Sedikit
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap