Suhardiman
Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB
Kuasa hukum korban, Tommy Aditia Sinulingga. [Ist]
Baca 10 detik
  • Toko The Exclusive Tailor Medan melaporkan kasus penipuan QRIS senilai Rp2,5 miliar ke Polda Sumut sejak November 2025.
  • Tersangka berinisial V dibebaskan karena masa penahanan habis akibat berkas perkara yang terus dikembalikan jaksa kepada polisi.
  • Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan.

SuaraSumut.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus pemalsuan QRIS yang menimpa Toko The Exclusive Tailor Medan memasuki babak baru.

Meski kerugian mencapai Rp2,5 miliar, tersangka utama berinisial V dikabarkan menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan.

Sebab, masa penahanan di kepolisian telah habis. Sementara berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap (P21).

Kuasa hukum korban, Tommy Aditia Sinulingga, menyatakan kekecewaan atas mandeknya proses hukum ini.

Meski laporan telah dilayangkan di Polda Sumut sejak November 2025, berkas perkara seolah terjebak dalam siklus P19 (pengembalian berkas).

"Berkas terus bolak-balik antara Polisi dan Kejaksaan. Pertanyaan besarnya mengapa kejaksaan seolah mempersulit proses pelimpahan ini? Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelaku kejahatan yang," katanya, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Tommy, kondisi ini sangat merugikan kliennya yang telah kehilangan aset miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Medan. Modus pemalsuan QRIS yang dilakukan tersangka dinilai sangat rapi sehingga baru terdeteksi setelah kerugian menumpuk hingga miliaran rupiah.

Kini, Karambir hanya bisa berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi lebih serius agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Load More