- PT KAI Divre I Sumatera Utara menutup 39 perlintasan sebidang liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
- Penutupan dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 agar tidak ada lagi akses jalan ilegal di jalur kereta.
- Pelanggar yang membuka perlintasan liar terancam sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal sebesar lima belas juta rupiah.
SuaraSumut.id - PT Kereta Api Divisi Regional (KAI Divre) I Sumut menutup 39 perlintasan sebidang liar di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pihaknya terakhir menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri," katanya, melansir Antara, Rabu, 20 Mei 206.
Tindakan ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.
"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.
"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," katanya.
Berita Terkait
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional
-
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ayah Penelantar Anak di Aceh Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam
-
Dukung Gelaran Internasional, Kanwil Imigrasi Sumut Terima Audiensi Ikatan Motor Indonesia
-
Pilu Driver Ojol Disabilitas di Medan, Ditabrak Angkot - Motor Dibawa Kabur Maling
-
Duduk Santai di Rel, Wanita 55 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan
-
6 Hari Penuh Harapan Berakhir Duka, Korban Hanyut di Sungai Lau Biang Ditemukan Tewas