- PT KAI Divre I Sumatera Utara menutup 39 perlintasan sebidang liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
- Penutupan dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 agar tidak ada lagi akses jalan ilegal di jalur kereta.
- Pelanggar yang membuka perlintasan liar terancam sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal sebesar lima belas juta rupiah.
SuaraSumut.id - PT Kereta Api Divisi Regional (KAI Divre) I Sumut menutup 39 perlintasan sebidang liar di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pihaknya terakhir menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri," katanya, melansir Antara, Rabu, 20 Mei 206.
Tindakan ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.
"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.
"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
-
Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi
-
Penumpang Melonjak, KAI Percepat Integrasi Stasiun Karet-Sudirman Baru
-
Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok
-
Lantik 188 Pejabat, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi dan Sinergi dalam Bekerja
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos
-
Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat
-
BRI Gandeng MLBB Hadirkan Program BRI Junio Edisi Khusus Dengan Beragam Benefit
-
Hindari Empat Hal Ini untuk Jaga Kesehatan Sendi
-
Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh