Suhardiman
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32 WIB
Ilustrasi narkotika. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menangkap 178 tersangka dari 143 kasus kriminal dalam operasi penegakan hukum selama 15 hari terakhir.
  • Sebanyak 20 residivis termasuk dalam daftar tersangka yang diamankan, dengan mayoritas pelaku terlibat dalam tindak pidana narkotika.
  • Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, serta puluhan unit kendaraan bermotor.

SuaraSumut.id - Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama 15 hari terakhir, Polrestabes Medan menangkap 178 tersangka dari 143 kasus kriminal, dan 20 di antaranya merupakan residivis.

"Dari 178 tersangka yang berhasil ditangkap, tercatat ada 20 residivis," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu, 20 Mei 2026.

Dari 20 residivis yang ditangkap, kata Calvijn, sebagian besar berasal dari kasus narkotika, yakni 17 orang. Sementara sisinya terdiri dari satu kasus pencurian dengan kekerasan, satu penadah, dan satu pengelapan kendaraan bermotor.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 143 kasus kriminal dari empat jenis tindak pidana. Rinciannya, 86 kasus narkotika dengan 100 tersangka, 47 kasus kejahatan jalanan dengan 64 tersangka.

"Kemudian, 2 kasus perjudian dengan 6 tersangka dan 8 kasus premanisme dengan 8 tersangka," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 225,23 gram sabu, 288,6 gram ganja, enam butir pil ekstasi, serta 21 unit sepeda motor dan yang lainnya.

Sebelumnya, Polrestabes juga telah menangkap 290 tersangka dengan 250 kasus dari empat tindak kejahatan yang terjadi di wilayah itu. Dari 290 tersangka yang berhasil ditangkap, sedikitnya 16 orang di antaranya merupakan residivis.

"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, narkoba, dan yang lainnya," ujarnya

Load More