- Pemadaman listrik total terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 24 jam dan mengganggu aktivitas publik.
- PLN menyatakan gangguan transmisi akibat cuaca buruk menjadi penyebab padamnya listrik di lima provinsi di Sumatera tersebut.
- LBH Medan menduga adanya kelalaian tata kelola infrastruktur dan mendesak PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak.
SuaraSumut.id - Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama lebih dari 24 jam memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha.
Gangguan listrik berskala besar tersebut berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, pelaku UMKM, hingga fasilitas kesehatan.
Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas gangguan kelistrikan yang terjadi di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh.
Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mempertanyakan klaim cuaca buruk yang disebut menjadi pemicu gangguan di Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi.
Ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan data prakiraan cuaca BMKG pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
"Kita menilai alasan blackout bukan gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik, sehingga berdampak merugikan masyarakat," kata Irvan, Minggu, 24 Mei 2026.
Pihaknya menduga adanya kelalaian dari PLN terkait pemadaman total tersebut. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan terdampak blackout.
Hal itu mengacu pada sejumlah aturan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan layanan ketenagalistrikan di Indonesia.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya
mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan," katanya.
Berita Terkait
-
Jaga Daya Saing Industri Nasional di Kancah Global, PLN Terus Perkuat Layanan REC dan GEAS
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
PLN Journalist Awards 2026 Hadir Lagi, Angkat Tema Energi Mandiri untuk Indonesia Berdaya
-
Permintaan Listrik Indonesia Diproyeksi Tembus 1.813 TWh pada 2060
-
Gelap Gulita 40 KK di Jambi Menanti Listrik
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
IM3 Istimewa Hadir dengan Lebih Banyak Manfaat dalam Satu Paket Prabayar
-
Bobby Nasution soal Ijazah SMA Girban: Sekalian Aja Permasalahkan Gelar Sarjananya
-
Nasabah BRI Private & Prioritas Silakan Nonton di The Premiere XXI Pakai Promo Beli 1 Dapat 2 Tiket
-
Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas
-
Breaking News! Belasan Siswa SD Negeri di Medan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG