- Pemadaman listrik total terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 24 jam dan mengganggu aktivitas publik.
- PLN menyatakan gangguan transmisi akibat cuaca buruk menjadi penyebab padamnya listrik di lima provinsi di Sumatera tersebut.
- LBH Medan menduga adanya kelalaian tata kelola infrastruktur dan mendesak PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak.
SuaraSumut.id - Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama lebih dari 24 jam memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha.
Gangguan listrik berskala besar tersebut berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, pelaku UMKM, hingga fasilitas kesehatan.
Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas gangguan kelistrikan yang terjadi di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh.
Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mempertanyakan klaim cuaca buruk yang disebut menjadi pemicu gangguan di Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi.
Ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan data prakiraan cuaca BMKG pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
"Kita menilai alasan blackout bukan gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik, sehingga berdampak merugikan masyarakat," kata Irvan, Minggu, 24 Mei 2026.
Pihaknya menduga adanya kelalaian dari PLN terkait pemadaman total tersebut. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan terdampak blackout.
Hal itu mengacu pada sejumlah aturan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan layanan ketenagalistrikan di Indonesia.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya
mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan," katanya.
Berita Terkait
-
Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI
-
Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatera, LBH Medan Sebut Tata Kelola PLN Bermasalah
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
Korban Tewas Ledakan Tambang di China Jadi 90 Orang
-
40 Ribu Orang di California Dievakuasi Gegara Tangki Kimia Bocor
-
KAI Pastikan Operasional Kereta di Sumut Tetap Normal Meski Listrik Padam