- Pemadaman listrik total terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 24 jam dan mengganggu aktivitas publik.
- PLN menyatakan gangguan transmisi akibat cuaca buruk menjadi penyebab padamnya listrik di lima provinsi di Sumatera tersebut.
- LBH Medan menduga adanya kelalaian tata kelola infrastruktur dan mendesak PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak.
SuaraSumut.id - Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama lebih dari 24 jam memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha.
Gangguan listrik berskala besar tersebut berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, pelaku UMKM, hingga fasilitas kesehatan.
Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas gangguan kelistrikan yang terjadi di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh.
Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mempertanyakan klaim cuaca buruk yang disebut menjadi pemicu gangguan di Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi.
Ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan data prakiraan cuaca BMKG pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
"Kita menilai alasan blackout bukan gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik, sehingga berdampak merugikan masyarakat," kata Irvan, Minggu, 24 Mei 2026.
Pihaknya menduga adanya kelalaian dari PLN terkait pemadaman total tersebut. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan terdampak blackout.
Hal itu mengacu pada sejumlah aturan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan layanan ketenagalistrikan di Indonesia.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya
mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Mudah Cari SPKLU Terdekat Pakai MyPertamina dan PLN Mobile
-
PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW
-
Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya
-
Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT
-
EBT Indonesia Tertinggal dari Vietnam: Masalah Kita Ada di Jaringan PLN
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit
-
Karhutla di Padang Lawas Utara, 5 Hektare Lahan Terbakar
-
Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak
-
Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat
-
Memulai Coffee Shop Tidak Harus Besar, Ini Peralatan yang Wajib Disiapkan