- Pemadaman listrik total terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 24 jam dan mengganggu aktivitas publik.
- PLN menyatakan gangguan transmisi akibat cuaca buruk menjadi penyebab padamnya listrik di lima provinsi di Sumatera tersebut.
- LBH Medan menduga adanya kelalaian tata kelola infrastruktur dan mendesak PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak.
SuaraSumut.id - Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama lebih dari 24 jam memicu keresahan masyarakat dan pelaku usaha.
Gangguan listrik berskala besar tersebut berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, pelaku UMKM, hingga fasilitas kesehatan.
Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas gangguan kelistrikan yang terjadi di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh.
Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mempertanyakan klaim cuaca buruk yang disebut menjadi pemicu gangguan di Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi.
Ia menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan data prakiraan cuaca BMKG pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
"Kita menilai alasan blackout bukan gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik, sehingga berdampak merugikan masyarakat," kata Irvan, Minggu, 24 Mei 2026.
Pihaknya menduga adanya kelalaian dari PLN terkait pemadaman total tersebut. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan terdampak blackout.
Hal itu mengacu pada sejumlah aturan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan layanan ketenagalistrikan di Indonesia.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya
mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan," katanya.
Berita Terkait
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan
-
BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual
-
DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf
-
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Perempuan Tega Habisi Ibu Kandung di Siantar
-
Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel