Suhardiman
Senin, 01 Juni 2026 | 13:28 WIB
Menu makan bergizi gratis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional menangguhkan operasional 8.182 unit SPPG di seluruh Indonesia selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026.
  • Penangguhan disebabkan oleh masalah infrastruktur, manajemen, mutu gizi, serta insiden kesehatan yang dialami penerima manfaat program tersebut.
  • Sebanyak 5.659 unit SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sementara 2.213 unit lainnya masih menjalani masa suspend.

Selain itu, sanksi juga dapat diberikan kepada SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga bisa dijatuhi sanksi suspend.

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," katanya.

Load More