Suhardiman
Selasa, 02 Juni 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada 2 hingga 7 Juni 2026.
  • Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM secara efisien.
  • Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta surat tes psikologi sebagai syarat administrasi.

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan administrasi.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- SIM lama yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya

- Surat Keterangan Sehat

- Surat Tes Psikologi

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak perlu kembali lagi di kemudian hari.

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Mengemudi dengan SIM yang sudah habis masa berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai titik Kota Medan, proses perpanjangan kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari.

Load More