- BNI berkomitmen membayar kerugian nasabah Koperasi Swadharma sebesar Rp472 juta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan pembayaran tertunda karena adanya dua penetapan hukum aktif yang menimbulkan ketidakpastian dasar eksekusi bagi pihak BNI.
- BNI menunggu putusan hakim pada persidangan lanjutan 8 Juni 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum untuk menyelesaikan perkara.
SuaraSumut.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap melaksanakan pembayaran kerugian nasabah sesuai putusan hukum yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat terkait kasus Koperasi Swadharma di DPRD Sumut, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam paparannya, Rustianto mengatakan, BNI bersedia membayar sebesar Rp 472.622.222 (1 pihak) berdasarkan putusan PN Pematang Siantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 03 Desember 2020, dan telah bersurat kepada PN untuk menitipkan uang ganti rugi tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan pembayaran masih menunggu kepastian hukum dari majelis hakim. Sebab, sampai saat ini terdapat dua penetapan yang belum dicabut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum mengenai dasar pelaksanaan pembayaran.
"Saat ini ada dua penetapan yang masih aktif, yaitu penetapan satu dan penetapan dua. Dengan adanya dua penetapan yang masih aktif, tentu BNI tidak bisa melaksanakan pembayaran karena belum jelas penetapan mana yang harus dijalankan," kata Rustianto.
Menurut Rustianto, penetapan pertama belum pernah dicabut, kemudian muncul penetapan kedua. Kondisi ini membuat BNI tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni putusan secara tanggung renteng.
"BNI masih mengacu kepada putusan yang inkrah, yaitu secara tanggung renteng," ujarnya.
Rustianto menjelaskan, perbedaan penetapan tersebut lalu memunculkan upaya perlawanan yang berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri. Namun, sejumlah pertemuan mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
"Kami hanya meminta penegasan, penetapan yang mana yang akan dieksekusi. Dari perlawanan ini kemudian dilakukan mediasi beberapa kali. Namun mediasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri tidak menemukan kata sepakat," ungkapnya.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan. BNI berharap proses persidangan dapat berjalan cepat sehingga kepastian hukum segera diperoleh.
Rustianto menyebutkan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang. Pihaknya juga mendorong percepatan proses persidangan melalui Pengadilan Negeri.
Untuk sidang ini ditangguhkan pada tanggal 8 Juni dan kami juga berusaha untuk mempercepat. Melalui Pengadilan Negeri kami mendorong percepatan sidang. Kalau semuanya berjalan lancar, harapan kami pada bulan Juni ini sudah ada penetapan dari majelis hakim," ujarnya.
BNI akan menghormati sepenuhnya apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim dan siap melaksanakannya, termasuk terkait pembayaran kerugian nasabah.
"Kalau sudah ada penetapan dari majelis hakim, BNI menghormati sepenuhnya dan kami akan membayar. Apa hasil keputusan itu, kami akan laksanakan," tegas Rustianto.
BNI berharap putusan dapat segera terbit dalam waktu dekat sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan dengan baik.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Kisah Sukses BRILink Agen Kursumawati, Raih Grand Prize Super BRILink Agen 2025
-
Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli