- BNI berkomitmen membayar kerugian nasabah Koperasi Swadharma sebesar Rp472 juta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan pembayaran tertunda karena adanya dua penetapan hukum aktif yang menimbulkan ketidakpastian dasar eksekusi bagi pihak BNI.
- BNI menunggu putusan hakim pada persidangan lanjutan 8 Juni 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum untuk menyelesaikan perkara.
SuaraSumut.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap melaksanakan pembayaran kerugian nasabah sesuai putusan hukum yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat terkait kasus Koperasi Swadharma di DPRD Sumut, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam paparannya, Rustianto mengatakan, BNI bersedia membayar sebesar Rp 472.622.222 (1 pihak) berdasarkan putusan PN Pematang Siantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 03 Desember 2020, dan telah bersurat kepada PN untuk menitipkan uang ganti rugi tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan pembayaran masih menunggu kepastian hukum dari majelis hakim. Sebab, sampai saat ini terdapat dua penetapan yang belum dicabut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum mengenai dasar pelaksanaan pembayaran.
"Saat ini ada dua penetapan yang masih aktif, yaitu penetapan satu dan penetapan dua. Dengan adanya dua penetapan yang masih aktif, tentu BNI tidak bisa melaksanakan pembayaran karena belum jelas penetapan mana yang harus dijalankan," kata Rustianto.
Menurut Rustianto, penetapan pertama belum pernah dicabut, kemudian muncul penetapan kedua. Kondisi ini membuat BNI tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni putusan secara tanggung renteng.
"BNI masih mengacu kepada putusan yang inkrah, yaitu secara tanggung renteng," ujarnya.
Rustianto menjelaskan, perbedaan penetapan tersebut lalu memunculkan upaya perlawanan yang berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri. Namun, sejumlah pertemuan mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
"Kami hanya meminta penegasan, penetapan yang mana yang akan dieksekusi. Dari perlawanan ini kemudian dilakukan mediasi beberapa kali. Namun mediasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri tidak menemukan kata sepakat," ungkapnya.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan. BNI berharap proses persidangan dapat berjalan cepat sehingga kepastian hukum segera diperoleh.
Rustianto menyebutkan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang. Pihaknya juga mendorong percepatan proses persidangan melalui Pengadilan Negeri.
Untuk sidang ini ditangguhkan pada tanggal 8 Juni dan kami juga berusaha untuk mempercepat. Melalui Pengadilan Negeri kami mendorong percepatan sidang. Kalau semuanya berjalan lancar, harapan kami pada bulan Juni ini sudah ada penetapan dari majelis hakim," ujarnya.
BNI akan menghormati sepenuhnya apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim dan siap melaksanakannya, termasuk terkait pembayaran kerugian nasabah.
"Kalau sudah ada penetapan dari majelis hakim, BNI menghormati sepenuhnya dan kami akan membayar. Apa hasil keputusan itu, kami akan laksanakan," tegas Rustianto.
BNI berharap putusan dapat segera terbit dalam waktu dekat sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan dengan baik.
Berita Terkait
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
-
Target Rampung 7 Bulan! Selasar 250 Meter Hubungkan Stasiun Karet dan BNI City Mulai Dibangun
-
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif MedanBerastagi, Ditargetkan Rampung 2029
-
Posko Pengungsian dan Kesehatan Dibuka untuk Warga Terdampak Sinabung
-
Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan
-
Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Truk di Tol, 1 Orang Tewas
-
Akademisi USU: Pemulihan Pascabencana Tak Cukup Hanya Bangun Rumah
-
Ratusan Pengungsi Gunung Sinabung Mulai Pulang ke Kuta Tengah