Suhardiman
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:04 WIB
BNI menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut. [Suara.com/ M.Aribowo]
Baca 10 detik
  • BNI berkomitmen membayar kerugian nasabah Koperasi Swadharma sebesar Rp472 juta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Pelaksanaan pembayaran tertunda karena adanya dua penetapan hukum aktif yang menimbulkan ketidakpastian dasar eksekusi bagi pihak BNI.
  • BNI menunggu putusan hakim pada persidangan lanjutan 8 Juni 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum untuk menyelesaikan perkara.

"Semoga saja di bulan Juni ini bisa ada percepatan sampai dengan keputusan sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More