- BNI berkomitmen membayar kerugian nasabah Koperasi Swadharma sebesar Rp472 juta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan pembayaran tertunda karena adanya dua penetapan hukum aktif yang menimbulkan ketidakpastian dasar eksekusi bagi pihak BNI.
- BNI menunggu putusan hakim pada persidangan lanjutan 8 Juni 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum untuk menyelesaikan perkara.
SuaraSumut.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap melaksanakan pembayaran kerugian nasabah sesuai putusan hukum yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat terkait kasus Koperasi Swadharma di DPRD Sumut, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam paparannya, Rustianto mengatakan, BNI bersedia membayar sebesar Rp 472.622.222 (1 pihak) berdasarkan putusan PN Pematang Siantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 03 Desember 2020, dan telah bersurat kepada PN untuk menitipkan uang ganti rugi tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan pembayaran masih menunggu kepastian hukum dari majelis hakim. Sebab, sampai saat ini terdapat dua penetapan yang belum dicabut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum mengenai dasar pelaksanaan pembayaran.
"Saat ini ada dua penetapan yang masih aktif, yaitu penetapan satu dan penetapan dua. Dengan adanya dua penetapan yang masih aktif, tentu BNI tidak bisa melaksanakan pembayaran karena belum jelas penetapan mana yang harus dijalankan," kata Rustianto.
Menurut Rustianto, penetapan pertama belum pernah dicabut, kemudian muncul penetapan kedua. Kondisi ini membuat BNI tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni putusan secara tanggung renteng.
"BNI masih mengacu kepada putusan yang inkrah, yaitu secara tanggung renteng," ujarnya.
Rustianto menjelaskan, perbedaan penetapan tersebut lalu memunculkan upaya perlawanan yang berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri. Namun, sejumlah pertemuan mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
"Kami hanya meminta penegasan, penetapan yang mana yang akan dieksekusi. Dari perlawanan ini kemudian dilakukan mediasi beberapa kali. Namun mediasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri tidak menemukan kata sepakat," ungkapnya.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan. BNI berharap proses persidangan dapat berjalan cepat sehingga kepastian hukum segera diperoleh.
Rustianto menyebutkan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang. Pihaknya juga mendorong percepatan proses persidangan melalui Pengadilan Negeri.
Untuk sidang ini ditangguhkan pada tanggal 8 Juni dan kami juga berusaha untuk mempercepat. Melalui Pengadilan Negeri kami mendorong percepatan sidang. Kalau semuanya berjalan lancar, harapan kami pada bulan Juni ini sudah ada penetapan dari majelis hakim," ujarnya.
BNI akan menghormati sepenuhnya apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim dan siap melaksanakannya, termasuk terkait pembayaran kerugian nasabah.
"Kalau sudah ada penetapan dari majelis hakim, BNI menghormati sepenuhnya dan kami akan membayar. Apa hasil keputusan itu, kami akan laksanakan," tegas Rustianto.
BNI berharap putusan dapat segera terbit dalam waktu dekat sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan dengan baik.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair