- BNI berkomitmen membayar kerugian nasabah Koperasi Swadharma sebesar Rp472 juta sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan pembayaran tertunda karena adanya dua penetapan hukum aktif yang menimbulkan ketidakpastian dasar eksekusi bagi pihak BNI.
- BNI menunggu putusan hakim pada persidangan lanjutan 8 Juni 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum untuk menyelesaikan perkara.
SuaraSumut.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap melaksanakan pembayaran kerugian nasabah sesuai putusan hukum yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat terkait kasus Koperasi Swadharma di DPRD Sumut, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam paparannya, Rustianto mengatakan, BNI bersedia membayar sebesar Rp 472.622.222 (1 pihak) berdasarkan putusan PN Pematang Siantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tanggal 03 Desember 2020, dan telah bersurat kepada PN untuk menitipkan uang ganti rugi tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan pembayaran masih menunggu kepastian hukum dari majelis hakim. Sebab, sampai saat ini terdapat dua penetapan yang belum dicabut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum mengenai dasar pelaksanaan pembayaran.
"Saat ini ada dua penetapan yang masih aktif, yaitu penetapan satu dan penetapan dua. Dengan adanya dua penetapan yang masih aktif, tentu BNI tidak bisa melaksanakan pembayaran karena belum jelas penetapan mana yang harus dijalankan," kata Rustianto.
Menurut Rustianto, penetapan pertama belum pernah dicabut, kemudian muncul penetapan kedua. Kondisi ini membuat BNI tetap mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni putusan secara tanggung renteng.
"BNI masih mengacu kepada putusan yang inkrah, yaitu secara tanggung renteng," ujarnya.
Rustianto menjelaskan, perbedaan penetapan tersebut lalu memunculkan upaya perlawanan yang berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri. Namun, sejumlah pertemuan mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
"Kami hanya meminta penegasan, penetapan yang mana yang akan dieksekusi. Dari perlawanan ini kemudian dilakukan mediasi beberapa kali. Namun mediasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri tidak menemukan kata sepakat," ungkapnya.
Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan. BNI berharap proses persidangan dapat berjalan cepat sehingga kepastian hukum segera diperoleh.
Rustianto menyebutkan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang. Pihaknya juga mendorong percepatan proses persidangan melalui Pengadilan Negeri.
Untuk sidang ini ditangguhkan pada tanggal 8 Juni dan kami juga berusaha untuk mempercepat. Melalui Pengadilan Negeri kami mendorong percepatan sidang. Kalau semuanya berjalan lancar, harapan kami pada bulan Juni ini sudah ada penetapan dari majelis hakim," ujarnya.
BNI akan menghormati sepenuhnya apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim dan siap melaksanakannya, termasuk terkait pembayaran kerugian nasabah.
"Kalau sudah ada penetapan dari majelis hakim, BNI menghormati sepenuhnya dan kami akan membayar. Apa hasil keputusan itu, kami akan laksanakan," tegas Rustianto.
BNI berharap putusan dapat segera terbit dalam waktu dekat sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan dengan baik.
Berita Terkait
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
-
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
-
Target Rampung 7 Bulan! Selasar 250 Meter Hubungkan Stasiun Karet dan BNI City Mulai Dibangun
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Rumah hingga Sekolah Rusak
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan