Suhardiman
Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:26 WIB
Ilustrasi ASN live di media sosial. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Pemkab Pidie melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja demi menjaga disiplin profesionalisme.
  • Kebijakan yang diumumkan Muhammad Khalil pada 5 Juni 2026 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
  • Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan tindakan disiplin mulai dari kategori ringan, sedang, hingga hukuman berat.

SuaraSumut.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pidie, Aceh, dilarang melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja.

Sebab, hal tersebut tidak berkaitan dengan tugas, dan dinilai dapat mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pidie Muhammad Khalil, melansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.

"ASN hadir untuk melayani, bukan untuk mencari perhatian publik. Siaran langsung di media sosial juga tidak terkait dengan tugas melayani masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Siaran langsung di media sosial tidak berhubungan dengan pekerjaan dan aktivitas tersebut merupakan penyalahgunaan jam kerja, dan melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja.

Oleh karena itu, ia meminta ASN di jajaran Pemkab Pidie menerapkan nilai dasar berakhlak seperti diatur dalam UU Nomor 20 tentang aparatur sipil negara.

"ASN dituntut lebih kompeten dan loyal. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai melanggar kode etik dan perilaku," katanya.

Selain itu, ASN juga dilarang menyiarkan aktivitas pekerjaan tanpa kepentingan kedinasan, serta membocorkan informasi rahasia di lembaga atau instansinya bekerja.

"Kami juga melarang ASN membuat konten yang dapat menurunkan citra instansi serta ASN itu sendiri. Karena itu, kami mengingatkan larangan tersebut dapat dipatuhi," katanya.

Jika ditemukan ASN melanggar aturan PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut, pihaknya secara tegas mengambil tindakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"Kami mengajak ASN di lingkungan Pemkab Pidie menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab, tidak melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja," kata Khalil.

Load More