- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
- Putusan hakim menyatakan terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas bagi kedua terdakwa.
SuaraSumut.id - Dua terdakwa korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19 divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal selaku rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata M Jamil, melansir Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Serta memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi.
Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," ujar Junaidi.
Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntutnya terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga. Desember 2020
Berita Terkait
-
Kantor PT Dua Delapan Resources Milik Arif Kurniawan Digeruduk Jaksa Terkait Korupsi Nikel
-
KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI
-
Warga Tewas Ditembak Saat Maulid di Aceh, KontraS Duga Terjadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Geger Bentrok Berdarah di Pidie Aceh, Yusril Persilakan Komnas HAM Selidiki
-
KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap
-
Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School
-
Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja
-
Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP
-
Nelayan Sergai Disambar Petir di Tengah Laut, 2 Tewas