Suhardiman
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33 WIB
Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (15/6/2026). [ANTARA/M Haris SA]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
  • Putusan hakim menyatakan terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
  • Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas bagi kedua terdakwa.

Namun, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang anggarannya bersumber dari dana Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Load More