- BNNP Sumut menangkap bos tempat hiburan malam berinisial MI di Bandung atas dugaan pengendalian peredaran narkotika di Labuhanbatu.
- Penangkapan MI merupakan pengembangan kasus dari tersangka A yang berperan sebagai kurir sekaligus pengelola keuangan jaringan tersebut.
- Aparat BNNP Sumut masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang haram tersebut.
SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang bos tempat hiburan malam berinisial MI di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
MI diduga menjadi pengendali peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengungkapkan penangkapan MI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pegawai sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.
"Kita menangkap salah satu bandar, yaitu MI, yang merupakan pemilik salah satu tempat hiburan di daerah Rantauprapat. Penangkapan ini berawal dari penangkapan A yang merupakan pegawai MI," katanya, Selasa, 23 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, A bertugas mengantarkan narkotika dari satu lokasi penyimpanan menuju sejumlah titik penjualan yang telah ditentukan.
BNNP Sumut mengidentifikasi sedikitnya lima titik peredaran yang diduga berada di bawah kendali jaringan tersebut.
Selain bertugas sebagai kurir, A juga disebut mengelola hasil penjualan narkotika. Seluruh uang dari transaksi masuk ke rekening yang dipegangnya sebelum akhirnya diserahkan kepada MI melalui sistem yang telah diatur.
"Setoran uang hasil penjualan masuk ke rekening yang dipegang A, kemudian dari A diserahkan kepada MI. Karena bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat dan memenuhi unsur, kami melakukan penangkapan terhadap MI di Bandung," ucap Tatar.
Menurutnya, MI awalnya berada di Bandung untuk berlibur bersama anaknya. Namun, setelah mengetahui adanya penangkapan terhadap A, ia memutuskan tetap berada di kota tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Minggu, 21 Juni 2026.
Baca Juga: Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas
Meski demikian, BNNP Sumut memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Ini masih kami dalami lebih lanjut. Ada kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," jelasnya.
Hingga kini, BNNP Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan serta asal-usul peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh MI.
Selain menangkap bos THM di Labuhanbatu, BNNP Sumut, juga mengungkap 4 kasus menonjol lainnya dengan tersangka yang dibekuk sebanyak 11 orang.
Dan total barang bukti yang disita dari pengungkapan 4 kasus menonjol tersebut yakni, 2,8 Kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 saset ketamin dan 20 butir ketamin.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bos Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap Saat Liburan ke Bandung, Ini Perannya
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
-
Begadang Tapi Lapar? Ini Rekomendasi Camilan Sehat Agar Tetap Fokus