Suhardiman
Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB
Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar Nugroho. [Suara.com/ M.Aribowo]
Baca 10 detik
  • BNNP Sumut menangkap bos tempat hiburan malam berinisial MI di Bandung atas dugaan pengendalian peredaran narkotika di Labuhanbatu.
  • Penangkapan MI merupakan pengembangan kasus dari tersangka A yang berperan sebagai kurir sekaligus pengelola keuangan jaringan tersebut.
  • Aparat BNNP Sumut masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang haram tersebut.

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut)  menangkap seorang bos tempat hiburan malam berinisial MI di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

MI diduga menjadi pengendali peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengungkapkan penangkapan MI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pegawai sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

"Kita menangkap salah satu bandar, yaitu MI, yang merupakan pemilik salah satu tempat hiburan di daerah Rantauprapat. Penangkapan ini berawal dari penangkapan A yang merupakan pegawai MI," katanya, Selasa, 23 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan, A bertugas mengantarkan narkotika dari satu lokasi penyimpanan menuju sejumlah titik penjualan yang telah ditentukan.

BNNP Sumut mengidentifikasi sedikitnya lima titik peredaran yang diduga berada di bawah kendali jaringan tersebut.

Selain bertugas sebagai kurir, A juga disebut mengelola hasil penjualan narkotika. Seluruh uang dari transaksi masuk ke rekening yang dipegangnya sebelum akhirnya diserahkan kepada MI melalui sistem yang telah diatur.

"Setoran uang hasil penjualan masuk ke rekening yang dipegang A, kemudian dari A diserahkan kepada MI. Karena bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat dan memenuhi unsur, kami melakukan penangkapan terhadap MI di Bandung," ucap Tatar.

Menurutnya, MI awalnya berada di Bandung untuk berlibur bersama anaknya. Namun, setelah mengetahui adanya penangkapan terhadap A, ia memutuskan tetap berada di kota tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Minggu, 21 Juni 2026.

Baca Juga: Truk Diduga Rem Blong Tabrak Tiga Kendaraan di Dairi, 2 Bocah Tewas Terlindas

Meski demikian, BNNP Sumut memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Ini masih kami dalami lebih lanjut. Ada kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," jelasnya.

Hingga kini, BNNP Sumut masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan serta asal-usul peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh MI.

Selain menangkap bos THM di Labuhanbatu, BNNP Sumut, juga mengungkap 4 kasus menonjol lainnya dengan tersangka yang dibekuk sebanyak 11 orang.

Dan total barang bukti yang disita dari pengungkapan 4 kasus menonjol tersebut yakni, 2,8 Kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 saset ketamin dan 20 butir ketamin.

Kontributor : M. Aribowo

Load More