- Green Justice Indonesia dan Bapperida Sumut mengadakan lokakarya tata kelola Kawasan Ekosistem Leuser pada 30 Juni 2026.
- Kegiatan ini melibatkan empat kabupaten di Sumut untuk menyinkronkan kebijakan pembangunan agar selaras dengan upaya konservasi.
- Tujuan utama lokakarya adalah melahirkan komitmen bersama dan kebijakan konkret untuk mengatasi ancaman kerusakan ekosistem Leuser.
SuaraSumut.id - Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang berlangsung di Aula Gedung Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Panut, lokakarya tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, terutama Bapperida sebagai leading sector perencanaan pembangunan.
"Kami mengharapkan partisipasi pemerintah daerah yang dikomandoi oleh Bappeda. Selain itu, kami juga mengundang Bappeda kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dari empat kabupaten yang memiliki kawasan Leuser," katanya.
Empat daerah yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut antara lain Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Dairi dan Karo. Menurutnya, seluruh instansi tersebut merupakan aktor penting dalam menentukan masa depan KEL melalui kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Panut menilai hingga kini masih terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan daerah dengan tujuan perlindungan KEL.
Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur jalan yang melintasi kawasan hutan tanpa mengacu pada kaidah pengelolaan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Ia menjelaskan, setiap pembangunan yang melintasi kawasan hutan seharusnya disertai langkah mitigasi, seperti perlindungan kawasan dari perambahan serta pembangunan koridor satwa agar habitat dan jalur pergerakan satwa liar tetap terjaga.
"Konsep kawasan strategis harus mampu mengakomodasi kebutuhan manusia, ekonomi, dan konservasi secara bersamaan dengan dampak yang serendah mungkin terhadap ekosistem," ujarnya.
Selain persoalan pembangunan, Panut juga menyoroti masih maraknya alih fungsi kawasan hutan, termasuk di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, terdapat lebih dari 1.000 hektare kawasan yang telah berubah menjadi perkebunan, padahal kawasan tersebut memiliki fungsi konservasi.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum membuat ancaman terhadap KEL terus meningkat, mulai dari hilangnya tutupan hutan, perambahan ilegal, hingga fragmentasi habitat yang berdampak pada menurunnya keanekaragaman hayati.
"Kawasan Leuser di Sumatera Utara saat ini menghadapi ancaman serius akibat kehilangan tutupan hutan dan kerusakan habitat. Sampai sekarang belum terlihat penanganan yang nyata dari pemerintah provinsi maupun negara," katanya.
Melalui lokakarya tersebut, Green Justice Indonesia mendorong lahirnya komitmen bersama serta kebijakan konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan di KEL, termasuk perubahan fungsi kawasan hutan, perambahan ilegal, dan kerusakan ekosistem.
Panut berharap pemerintah dapat mengoptimalkan berbagai skema yang telah tersedia, seperti program perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi, sebagai solusi untuk menjaga kelestarian KEL sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sumut, Dikky Anugrah, menegaskan Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga kawasan konservasi tersebut.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran