- Kepolisian menangkap lima pelaku pencurian spesialis mobil Mitsubishi L300 yang beraksi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
- Komplotan yang diotaki residivis mantan anggota TNI ini melakukan sebelas kali aksi pencurian sepanjang Maret hingga Juni 2026.
- Petugas berhasil meringkus kelima tersangka di Deli Serdang dan Medan untuk diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
SuaraSumut.id - Komplotan pencuri mobil Mitsubishi L300 yang beraksi 11 lokasi di tiga provinsi ditangkap pihak kepolisian. Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap.
"Pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi di 11 tempat kejadian perkara di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, kemarin.
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut. Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
"Saat proses pengembangan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat.
"OS juga merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali," ucapnya.
Komplotan tersebut telah beraksi 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.
Dalam aksinya, kata Ridwan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, hingga membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.
Baca Juga: Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas
"Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," jelas Ridwan.
Saat ini kelima pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Petugas masih memburu pelaku lainnya, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Kisah M A Hasibuan, Insan BRI di Sumatera Utara yang Dampingi UMKM Hingga Naik Kelas
-
Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh
-
Usai Rampok-Bunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Pelaku Sempat Sewa PSK di Medan
-
Jangan Sepelekan! Ini Manfaat Mencabut Charger dari Stopkontak Saat Tak Dipakai
-
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG