Suhardiman
Rabu, 01 Juli 2026 | 13:07 WIB
Polda Sumut memaparkan kasus komplotan pencurian mobil yang beraksi di tiga provinsi. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Kepolisian menangkap lima pelaku pencurian spesialis mobil Mitsubishi L300 yang beraksi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
  • Komplotan yang diotaki residivis mantan anggota TNI ini melakukan sebelas kali aksi pencurian sepanjang Maret hingga Juni 2026.
  • Petugas berhasil meringkus kelima tersangka di Deli Serdang dan Medan untuk diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

SuaraSumut.id - Komplotan pencuri mobil Mitsubishi L300 yang beraksi 11 lokasi di tiga provinsi ditangkap pihak kepolisian. Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap.

"Pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi di 11 tempat kejadian perkara di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, kemarin.

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut. Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

"Saat proses pengembangan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat.

"OS juga merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali," ucapnya.

Komplotan tersebut telah beraksi 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Dalam aksinya, kata Ridwan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, hingga membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.

Baca Juga: Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas

"Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," jelas Ridwan.

Saat ini kelima pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Petugas masih memburu pelaku lainnya, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More