- Polda Sumut menangkap tujuh anggota komplotan begal yang telah melakukan aksi kejahatan di 25 lokasi berbeda.
- Pelaku yang beraksi di Medan dan Deli Serdang ini diringkus polisi setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.
- Komplotan begal ini menggunakan senjata tajam serta ancaman kekerasan untuk merampas harta benda milik para korban.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap tujuh komplotan begal yang telah 25 kali beraksi di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pelaku berinisial F (19), R (19), A (19), UL (40) R (28) E (46) dan MR (18).
"Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku telah beraksi di 25 lokasi," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, kemarin.
Ridwan mengatakan para pelaku kerap beraksi di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor. Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial R di Kabupaten Langkat.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Medan dan Deli Serdang," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepetnya.
"Mereka kemudian mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban," ucapnya.
Ridwan mengatakan dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh
-
Usai Rampok-Bunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Pelaku Sempat Sewa PSK di Medan
-
Jangan Sepelekan! Ini Manfaat Mencabut Charger dari Stopkontak Saat Tak Dipakai
-
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG