- Polda Sumut menangkap tujuh anggota komplotan begal yang telah melakukan aksi kejahatan di 25 lokasi berbeda.
- Pelaku yang beraksi di Medan dan Deli Serdang ini diringkus polisi setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.
- Komplotan begal ini menggunakan senjata tajam serta ancaman kekerasan untuk merampas harta benda milik para korban.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap tujuh komplotan begal yang telah 25 kali beraksi di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pelaku berinisial F (19), R (19), A (19), UL (40) R (28) E (46) dan MR (18).
"Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku telah beraksi di 25 lokasi," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, kemarin.
Ridwan mengatakan para pelaku kerap beraksi di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor. Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial R di Kabupaten Langkat.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Medan dan Deli Serdang," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepetnya.
"Mereka kemudian mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban," ucapnya.
Ridwan mengatakan dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Netizen Indonesia Heboh! Wanita Tua Berkerudung yang Dibawa Rapper Inggris Ini Ternyata Neneknya
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
81 Tahun Indonesia Merdeka: Kondisi Jalan di Deli Serdang Sumut Kupak-kapik, Belum Merdeka?
-
Bamsoet Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Hari Damai Aceh
-
BNPB Instruksikan 8 Langkah Penanganan Gempa M 7,7 di NTT
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya