- Polda Sumut menangkap tujuh anggota komplotan begal yang telah melakukan aksi kejahatan di 25 lokasi berbeda.
- Pelaku yang beraksi di Medan dan Deli Serdang ini diringkus polisi setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.
- Komplotan begal ini menggunakan senjata tajam serta ancaman kekerasan untuk merampas harta benda milik para korban.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap tujuh komplotan begal yang telah 25 kali beraksi di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pelaku berinisial F (19), R (19), A (19), UL (40) R (28) E (46) dan MR (18).
"Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku telah beraksi di 25 lokasi," kata Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol, kemarin.
Ridwan mengatakan para pelaku kerap beraksi di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor. Pada 7 Juni 2026, petugas menangkap otak pelaku berinisial R di Kabupaten Langkat.
"Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Medan dan Deli Serdang," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui melakukan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi sepi, pelaku langsung memepetnya.
"Mereka kemudian mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban," ucapnya.
Ridwan mengatakan dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap
-
7 Komplotan Begal di Medan Ditangkap: 25 Kali Beraksi, Bawa Sajam dan Pistol Mainan
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas