- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Juli 2026.
- Penindakan dilakukan di wilayah Medan, Binjai, dan Langkat, namun detail kasus hukumnya belum dijelaskan oleh pihak KPK.
- Berdasarkan LHKPN periodik 2025, Syah Afandin tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari sepuluh miliar rupiah.
SuaraSumut.id - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Sumatera Utara.
OTT KPK di Sumatera Utara dilakukan sejak Kamis, 2 Juli 2026. Penindakan dikabarkan dilakukan di sejumlah titik, yaitu Kota Medan, Kita Binjai, Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Syah Afandin alias Ondim.
"Benar," kata Fitroh, Jumat, 3 Juli 2026.
Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Ondim. Ia juga belum mengungkapkan jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ondim merupakan Bupati Langkat periode 2025-2030. Ia juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Harta Kekayaan Bupati Langkat
Syah Afandin diketahui memiliki harta kekayaan Rp10.670.002.596. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2026/ periodik 2025.
Dilihat dalam LHKPN, Ondim memiliki tanah dan bangunan senilai Rp Rp. 5.950.000.000. Asetnya tersebut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/469 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 624 m2/432 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp1.100.000.000
3. Tanah Seluas 3.568 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. Tanah Seluas 3.440 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
5. Tanah Seluas 3.472 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
Ondim tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp925.000.000. Rinciannya:
Berita Terkait
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
KPK Berpeluang Panggil Menteri Kehutanan Imbas Pelepasan HTP Kuansing
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat