- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Juli 2026.
- Penindakan dilakukan di wilayah Medan, Binjai, dan Langkat, namun detail kasus hukumnya belum dijelaskan oleh pihak KPK.
- Berdasarkan LHKPN periodik 2025, Syah Afandin tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari sepuluh miliar rupiah.
SuaraSumut.id - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Sumatera Utara.
OTT KPK di Sumatera Utara dilakukan sejak Kamis, 2 Juli 2026. Penindakan dikabarkan dilakukan di sejumlah titik, yaitu Kota Medan, Kita Binjai, Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Syah Afandin alias Ondim.
"Benar," kata Fitroh, Jumat, 3 Juli 2026.
Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Ondim. Ia juga belum mengungkapkan jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ondim merupakan Bupati Langkat periode 2025-2030. Ia juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Harta Kekayaan Bupati Langkat
Syah Afandin diketahui memiliki harta kekayaan Rp10.670.002.596. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2026/ periodik 2025.
Dilihat dalam LHKPN, Ondim memiliki tanah dan bangunan senilai Rp Rp. 5.950.000.000. Asetnya tersebut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/469 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 624 m2/432 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp1.100.000.000
3. Tanah Seluas 3.568 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. Tanah Seluas 3.440 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
5. Tanah Seluas 3.472 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
Ondim tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp925.000.000. Rinciannya:
Berita Terkait
-
KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
-
KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
-
KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi
-
KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi
-
2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah