- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Status hukum Syah Afandin masih dalam pemeriksaan intensif KPK setelah terjaring operasi senyap di wilayah tersebut.
- Peristiwa ini menjadikan Syah Afandin sebagai Bupati Langkat kedua yang terjerat KPK setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin.
SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali, operasi senyap tersebut berlangsung di Sumatera Utara.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. OTT tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap detail penindakan itu.
"Benar," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.
Sejauh ini, status Ondim masih sebagai pihak yang diperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
OTT Terbit Rencana Perangin Angin
Penangkapan Ondim menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat KPK. Lebih mengejutkan, ini menjadi kali kedua Bupati Langkat yang terjerat operasi senyap KPK.
Syah Afandin sendiri diketahui menjabat sebagai Bupati Langkat poriode 2025-2030 setelah memenangkan pemilihan kepala daerah.
Sebelum menjabat sebagai bupati definitif, adik dari mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin pernah menduduki posisi Wakil Bupati Langkat. Ondim mendampingi bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
Ironisnya, ia justru naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat pada 2022 setelah Terbit Rencana yang terlebih dahulu diamankan KPK.
Kini sejarah kembali terulang. Sebelumnya pada Januari 2022, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama sejumlah pihak lain.
Setelah menjalani proses penyidikan, Terbit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Terbit divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Terbit juga pernah menjadi sorotan dalam perkara kontroversial yang dikenal sebagai kasus "kerangkeng manusia".
Kasus itu bermula dari temuan adanya praktik penahanan manusia di kediaman pribadi milik Terbit yang menimbulkan polemik besar.
Awalnya ia sempat dinyatakan bebas. Namun kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Berita Terkait
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan