Suhardiman
Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi KPK. (Dok. Suara.com)
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Status hukum Syah Afandin masih dalam pemeriksaan intensif KPK setelah terjaring operasi senyap di wilayah tersebut.
  • Peristiwa ini menjadikan Syah Afandin sebagai Bupati Langkat kedua yang terjerat KPK setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin.

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali, operasi senyap tersebut berlangsung di Sumatera Utara.

Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. OTT tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap detail penindakan itu.

"Benar," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.

Sejauh ini, status Ondim masih sebagai pihak yang diperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

OTT Terbit Rencana Perangin Angin

Penangkapan Ondim menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat KPK. Lebih mengejutkan, ini menjadi kali kedua Bupati Langkat yang terjerat operasi senyap KPK.

Syah Afandin sendiri diketahui menjabat sebagai Bupati Langkat poriode 2025-2030 setelah memenangkan pemilihan kepala daerah.

Sebelum menjabat sebagai bupati definitif, adik dari mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin pernah menduduki posisi Wakil Bupati Langkat. Ondim mendampingi bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ironisnya, ia justru naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat pada 2022 setelah Terbit Rencana yang terlebih dahulu diamankan KPK.

Kini sejarah kembali terulang. Sebelumnya pada Januari 2022, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, bersama sejumlah pihak lain.

Setelah menjalani proses penyidikan, Terbit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat pada tahun 2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Terbit divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Terbit juga pernah menjadi sorotan dalam perkara kontroversial yang dikenal sebagai kasus "kerangkeng manusia".

Kasus itu bermula dari temuan adanya praktik penahanan manusia di kediaman pribadi milik Terbit yang menimbulkan polemik besar.

Awalnya ia sempat dinyatakan bebas. Namun kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Load More