- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Juli 2026.
- Penindakan dilakukan di wilayah Medan, Binjai, dan Langkat, namun detail kasus hukumnya belum dijelaskan oleh pihak KPK.
- Berdasarkan LHKPN periodik 2025, Syah Afandin tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai lebih dari sepuluh miliar rupiah.
SuaraSumut.id - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Sumatera Utara.
OTT KPK di Sumatera Utara dilakukan sejak Kamis, 2 Juli 2026. Penindakan dikabarkan dilakukan di sejumlah titik, yaitu Kota Medan, Kita Binjai, Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Syah Afandin alias Ondim.
"Benar," kata Fitroh, Jumat, 3 Juli 2026.
Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Ondim. Ia juga belum mengungkapkan jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ondim merupakan Bupati Langkat periode 2025-2030. Ia juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Harta Kekayaan Bupati Langkat
Syah Afandin diketahui memiliki harta kekayaan Rp10.670.002.596. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2026/ periodik 2025.
Dilihat dalam LHKPN, Ondim memiliki tanah dan bangunan senilai Rp Rp. 5.950.000.000. Asetnya tersebut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/469 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 624 m2/432 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp1.100.000.000
3. Tanah Seluas 3.568 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000
4. Tanah Seluas 3.440 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
5. Tanah Seluas 3.472 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
Ondim tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp925.000.000. Rinciannya:
Berita Terkait
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
Diduga Jadi Pengepul Uang untuk Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK
-
Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan
-
Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Jadi 53 Orang