Suhardiman
Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB
Ruang kerja Bupati Langkat Disegel. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, atas dugaan tindak pidana suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
  • Petugas KPK menyegel ruang kerja Bupati Langkat di kantor bupati pada Kamis, 2 Juli 2026, guna kepentingan penyelidikan.
  • Bupati Langkat dibawa ke kantor KPK di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasa Korupsi mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Kini, lembaga antirasuah itu menyegel ruang kerja Bupati Langkat.

Informasi dihimpun, Jumat 3 Juli 2026, aktivitas di lingkungan Kantor Bupati Langkat terlihat tetap berjalan normal.

Aparatur sipil negara maupun masyarakat yang memiliki keperluan masih tampak beraktivitas seperti biasa di kompleks perkantoran.

Meski demikian, perhatian tertuju pada ruang kerja Bupati Langkat yang berada di lantai dua. Akses menuju ruangan tersebut telah dipasangi stiker segel KPK berwarna merah putih bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Stiker penyegelan itu juga disertai tanda tangan penyelidik bernama Bayu dengan tanggal Kamis, 2 Juli 2026.

Selain pintu utama ruang kerja bupati, pintu menuju ruang pertemuan yang berada di area tersebut juga ikut disegel.

"Tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan," kata Humas KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.

Ia mengatakan pada siang hari ini, Bupati Langkat, diboyong ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap, proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten, dan tentunya nanti akan didalami," kata Budi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More