- KPK mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, atas dugaan tindak pidana suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim.
- Petugas KPK menyegel ruang kerja Bupati Langkat di kantor bupati pada Kamis, 2 Juli 2026, guna kepentingan penyelidikan.
- Bupati Langkat dibawa ke kantor KPK di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.
SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasa Korupsi mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Kini, lembaga antirasuah itu menyegel ruang kerja Bupati Langkat.
Informasi dihimpun, Jumat 3 Juli 2026, aktivitas di lingkungan Kantor Bupati Langkat terlihat tetap berjalan normal.
Aparatur sipil negara maupun masyarakat yang memiliki keperluan masih tampak beraktivitas seperti biasa di kompleks perkantoran.
Meski demikian, perhatian tertuju pada ruang kerja Bupati Langkat yang berada di lantai dua. Akses menuju ruangan tersebut telah dipasangi stiker segel KPK berwarna merah putih bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Stiker penyegelan itu juga disertai tanda tangan penyelidik bernama Bayu dengan tanggal Kamis, 2 Juli 2026.
Selain pintu utama ruang kerja bupati, pintu menuju ruang pertemuan yang berada di area tersebut juga ikut disegel.
"Tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan," kata Humas KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Ia mengatakan pada siang hari ini, Bupati Langkat, diboyong ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap, proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten, dan tentunya nanti akan didalami," kata Budi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan
-
KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum
-
Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara
-
KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi
-
2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah