Suhardiman
Senin, 06 Juli 2026 | 16:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan saat konfrensi pers kasus sindikat love scamming. [Ist]
Baca 10 detik
  • Imigrasi Medan dan Polda Sumut membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus asmara di Kota Medan pada Juni 2026.
  • Petugas mengamankan tujuh warga asing dan 31 warga Indonesia yang terlibat dalam manipulasi identitas untuk menipu korban pria Jepang.
  • Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal tujuh pelaku asing tersebut selama sepuluh tahun sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.

Kontributor : M. Aribowo

Load More