- Imigrasi Medan dan Polda Sumut membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus asmara di Kota Medan pada Juni 2026.
- Petugas mengamankan tujuh warga asing dan 31 warga Indonesia yang terlibat dalam manipulasi identitas untuk menipu korban pria Jepang.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal tujuh pelaku asing tersebut selama sepuluh tahun sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan bersama Polda Sumut membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan ketujuh WNA yang diamankan, yaitu enam warga negara China, yakni ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, XH, dan seorang warga negara Vietnam berinisial MTTT.
Parlindungan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 23 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung.
"Petugas mengamankan 1 WN RRT yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dari lokasi petugas mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
"Petugas menyita barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads.
Hal ini dilakukan untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
"Para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA itu.
Pihaknya juga mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," katanya.
Berita Terkait
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo Soal Gas Blok Andaman
-
Imigrasi Amankan 7 WNA-31 WNI Sindikat Love Scamming Lintas Negara di Medan
-
Kisah Pilu Pria Aceh, 'Dijual' ke Kamboja, Tak Digaji
-
Ini Kisah Mantri BRI Layani Nasabah di Pulau Terluar, Naik Kapal Hingga Perahu Dilakoni
-
2 Ton Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan Ditemukan di Nagan Raya