- Imigrasi Medan dan Polda Sumut membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus asmara di Kota Medan pada Juni 2026.
- Petugas mengamankan tujuh warga asing dan 31 warga Indonesia yang terlibat dalam manipulasi identitas untuk menipu korban pria Jepang.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal tujuh pelaku asing tersebut selama sepuluh tahun sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan bersama Polda Sumut membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan ketujuh WNA yang diamankan, yaitu enam warga negara China, yakni ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, XH, dan seorang warga negara Vietnam berinisial MTTT.
Parlindungan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 23 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung.
"Petugas mengamankan 1 WN RRT yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dari lokasi petugas mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
"Petugas menyita barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads.
Hal ini dilakukan untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
"Para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA itu.
Pihaknya juga mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," katanya.
Berita Terkait
-
Larang Vape karena Jadi Pintu Masuk Narkoba, Kapolri: Ganja yang Wanginya Khas Pun Bisa Disamarkan!
-
Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing
-
Diskon Sushi Tei dari BRI, Segera Klaim Sebelum Kehabisan
-
Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?
-
Apresiasi Nasabah, BRI Persembahkan Diskon 20 Persen di Lim Jia Kopitiam
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak