Suhardiman
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:38 WIB
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Dua oknum anggota Polres Samosir berinisial Aipda ES dan Brigadir DW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
  • Penangkapan terjadi setelah hasil pengembangan Operasi Antik Toba pada 2 Juni 2026 di Kecamatan Pangururan, Samosir.
  • Kini kedua oknum tersebut menjalani proses penyidikan pidana dan pemeriksaan etik di Polda Sumatera Utara secara mendalam.

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap dua oknum Polres Samosir yang terlibat kasus narkoba. Kedua oknum polisi tersebut yakni Aipda ES dan Brigadir DW kini telah menjalani proses hukum di Polda Sumut.

"Keduanya sudah diproses, untuk pidana umum di Direktorat Reserse Narkoba dan untuk etik di Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan dari pemeriksaan, kedua oknum polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.

"Benar, kedua sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Ferry.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota Polres Samosir harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Aipda ES yang bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) dan Brigadir DW dari Satuan Samapta.

Kasus ini terbongkar saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.

Pada 2 Juni 2026, petugas lebih dulu menangkap seorang warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota kepolisian.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW.

Untuk penanganan lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut telah diserahkan ke Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam.

Kontributor : M. Aribowo

Load More