Suhardiman
Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB
Tersangka penipuan investasi bodong diamankan polisi. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Padangsidimpuan menangkap wanita berinisial MA atas kasus penipuan investasi bodong melalui media sosial Instagram Story.
  • Tersangka menjanjikan keuntungan fantastis kepada 51 warga sejak Mei hingga Juli 2026 dengan total kerugian Rp400 juta.
  • Dana milik para korban digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi alih-alih menjalankan investasi sesuai janji awal.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial MA (21) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. MA pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong.

Akibat perbuatannya, sebanyak 51 warga mengalami total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta. Kasus tersebut terungkap setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Padangsidimpuan pada 10 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit II Ekonomi Satreskrim, tersangka diduga menawarkan investasi melalui fitur Instagram Story dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan tersangka menawarkan kepada korban skema investasi dengan janji setiap dana sebesar Rp1 juta akan dikembalikan menjadi Rp2 juta dalam kurun waktu 7 hingga 30 hari.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi melalui media sosial dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui uang dari para korban tidak diinvestasikan sebagaimana dijanjikan," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin 13 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dana yang dihimpun sejak Mei hingga Juli 2026 justru digunakan untuk menutupi utang pribadinya kepada pihak lain, bukan untuk kegiatan investasi.

Hasiholan menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, penyidik segera memeriksa para korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen transaksi, bukti transfer, dan telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan MA sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti berupa dokumen transaksi dan surat pernyataan dari para korban. Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara kini sedang dalam tahap penyelesaian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memiliki legalitas yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kredibilitas penyelenggara investasi agar tidak menjadi korban penipuan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More