- Polres Padangsidimpuan menangkap wanita berinisial MA atas kasus penipuan investasi bodong melalui media sosial Instagram Story.
- Tersangka menjanjikan keuntungan fantastis kepada 51 warga sejak Mei hingga Juli 2026 dengan total kerugian Rp400 juta.
- Dana milik para korban digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi alih-alih menjalankan investasi sesuai janji awal.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial MA (21) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. MA pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong.
Akibat perbuatannya, sebanyak 51 warga mengalami total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta. Kasus tersebut terungkap setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Padangsidimpuan pada 10 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit II Ekonomi Satreskrim, tersangka diduga menawarkan investasi melalui fitur Instagram Story dengan iming-iming keuntungan hingga 100 persen dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan tersangka menawarkan kepada korban skema investasi dengan janji setiap dana sebesar Rp1 juta akan dikembalikan menjadi Rp2 juta dalam kurun waktu 7 hingga 30 hari.
"Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi melalui media sosial dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui uang dari para korban tidak diinvestasikan sebagaimana dijanjikan," katanya kepada SuaraSumut.id, Senin 13 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dana yang dihimpun sejak Mei hingga Juli 2026 justru digunakan untuk menutupi utang pribadinya kepada pihak lain, bukan untuk kegiatan investasi.
Hasiholan menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, penyidik segera memeriksa para korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen transaksi, bukti transfer, dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan MA sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti berupa dokumen transaksi dan surat pernyataan dari para korban. Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara kini sedang dalam tahap penyelesaian sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memiliki legalitas yang jelas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kredibilitas penyelenggara investasi agar tidak menjadi korban penipuan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas
-
Waspada Modus Penipuan Dapur MBG, Calon Mitra Dimintai Uang agar SPPG Cepat Buka
-
BGN Ingatkan Modus Penipuan Pembukaan Dapur SPPG, Pelaku Minta Uang untuk Percepatan Operasional
-
Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib
-
BRI Raih 36 Penghargaan di The Best Contact Center Indonesia 2026 Berkat Transformasi Layanan
-
Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus
-
Polisi Tangkap Kurir 24 Kg Sabu di Perbatasan Aceh-Sumut, Hendak Diedarkan ke Palembang
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Seluruh Sumut: Kualitas Udara Tidak Sehat