- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi strategis sepanjang 13 hingga 19 Juli 2026.
- Jam operasional layanan diatur berbeda setiap harinya dengan jadwal khusus pada akhir pekan untuk memudahkan proses administrasi masyarakat.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan hasil tes psikologi untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku.
SuaraSumut.id - Bagi masyarakat Kota Medan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik strategis di Kota Medan selama periode 13 hingga 19 Juli 2026.
Keberadaan layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.
Dengan lokasi yang tersebar di beberapa pusat aktivitas warga, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Dilihat dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi selama pekan ini. Lokasi tersebut meliputi:
- Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair),
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda,
Baca Juga: Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-Carrefour Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka).
Jadwal Operasional SIM Keliling Medan
Jam operasional layanan SIM Keliling berbeda pada setiap harinya. Untuk hari Senin hingga Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara pada hari Sabtu, pelayanan berlangsung lebih singkat, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan pada hari Minggu, layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sebelum jam pelayanan berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM
Berita Terkait
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
Netizen Indonesia Heboh! Wanita Tua Berkerudung yang Dibawa Rapper Inggris Ini Ternyata Neneknya
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
-
Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Motif Terdesak Beli Sabu
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek