- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi strategis sepanjang 13 hingga 19 Juli 2026.
- Jam operasional layanan diatur berbeda setiap harinya dengan jadwal khusus pada akhir pekan untuk memudahkan proses administrasi masyarakat.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan hasil tes psikologi untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku.
SuaraSumut.id - Bagi masyarakat Kota Medan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik strategis di Kota Medan selama periode 13 hingga 19 Juli 2026.
Keberadaan layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.
Dengan lokasi yang tersebar di beberapa pusat aktivitas warga, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Dilihat dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi selama pekan ini. Lokasi tersebut meliputi:
- Komplek MMTC (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka)
- Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair),
- Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda,
Baca Juga: Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-Carrefour Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka).
Jadwal Operasional SIM Keliling Medan
Jam operasional layanan SIM Keliling berbeda pada setiap harinya. Untuk hari Senin hingga Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara pada hari Sabtu, pelayanan berlangsung lebih singkat, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan pada hari Minggu, layanan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sebelum jam pelayanan berakhir.
Syarat Perpanjangan SIM
Berita Terkait
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU
-
2 Polisi di Samosir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
-
Puluhan Pengunjung Terjebak di Bianglala Deli Serdang, Diduga Alami Kerusakan Mesin
-
Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-
Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung