- Polda Sumut menangkap pria berinisial TH karena memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi menggunakan kecerdasan buatan.
- Tersangka memeras korban dengan menawarkan jasa penghapusan akun palsu berisi konten manipulasi setelah mengunggahnya di media sosial.
- Penyidik menyita ponsel dan barang bukti lain, serta menjerat tersangka dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah diduga memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi menggunakan aplikasi berbasis AI.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan yang diterima pada 8 Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap TH. Berdasarkan hasil penyidikan, TH terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram pribadi.
Foto-foto tersebut kemudian diproses menggunakan aplikasi AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
"Tersangka lalu membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Tersangka juga menandai akun media sosial korban, sehingga konten tersebut dapat diketahui orang lain," katanya, Kamis, 16 Juli 2026.
Bayu mengatakan, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," ujar Bayu.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.
Pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Donald Trump: AI Menguasai Dunia dan Memusnahkan Kemanusiaan itu Hoaks!
-
Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI
-
Sektor Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.500 T ke PDB, Talenta RI Digenjot Naik Kelas lewat AI
-
Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis