Suhardiman
Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar. [Antara]
Baca 10 detik
  • Ketua LAPK Padian Adi S. Siregar menyatakan keluhan pasien BPJS yang menunggu lama pada Kamis, 6 Agustus 2026, menjadi alarm pentingnya evaluasi pelayanan rumah sakit.
  • LAPK meminta rumah sakit menyediakan sistem informasi multikanal karena ketergantungan pada aplikasi Mobile JKN menyulitkan kelompok rentan yang minim literasi digital.
  • Kementerian Kesehatan didorong menetapkan standar nasional transparansi informasi antrean dan ketersediaan tempat tidur untuk mencegah konflik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Padahal, transparansi informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan konsumen," jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan didorong menetapkan standar nasional yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan sistem informasi pelayanan yang multikanal, yaitu informasi yang sama tersedia secara serentak melalui aplikasi digital, papan informasi di rumah sakit, media elektronik, dan petugas layanan.

Dengan demikian, setiap pasien, terutama kelompok rentan, tetap memperoleh akses informasi yang setara tanpa bergantung pada satu platform digital.

"Transparansi informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak pasien sebagai konsumen jasa kesehatan," ungkapnya.

"Keterbukaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala akan meningkatkan kepastian pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, serta mengurangi potensi sengketa yang timbul akibat informasi yang tidak jelas atau tidak konsisten," katanya.

Load More