Suhardiman
Senin, 10 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada 10-16 Agustus 2026.
  • Layanan perpanjangan SIM ini memerlukan syarat fotokopi KTP, surat sehat, tes psikologi, dan SIM lama.
  • Waktu operasional layanan SIM Keliling dijadwalkan pukul 09.00 WIB hingga sore hari sesuai hari tertentu.

Jangan sampai sudah berangkat jauh-jauh, tetapi ternyata lokasi pelayanan SIM Keliling sudah berpindah.

Cek jadwal terlebih dahulu sebelum berangkat menjadi langkah sederhana agar waktu tidak terbuang percuma.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling, sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu.

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa antara lain:

- Fotokopi KTP.

- Surat keterangan sehat.

- Surat keterangan atau hasil pemeriksaan
psikologi.

- SIM lama yang masih berlaku.

Menyiapkan dokumen sejak dari rumah penting dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.

Pemohon juga sebaiknya memastikan data pada dokumen yang dibawa sudah sesuai sehingga tidak mengalami kendala ketika melakukan proses administrasi.

Jam Operasional SIM Keliling Medan

Selain mengetahui lokasi, masyarakat juga perlu memperhatikan jam operasional SIM Keliling Medan.

Untuk Senin hingga Jumat, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kemudian pada Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Load More