Suhardiman
Rabu, 09 September 2026 | 09:33 WIB
Tangkapan layar pelaku saat diamankan warga di minimarket. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial A berusia 23 tahun diamankan warga karena membakar etalase minimarket di Medan Selayang pada Minggu, 6 September 2026.
  • Pelaku menggunakan modus membakar pertalite untuk mengalihkan perhatian karyawan sebelum mencuri uang kasir senilai total Rp1,2 juta dari berbagai lokasi.
  • Polisi membawa pelaku ke kantor polisi pada Rabu, 9 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

SuaraSumut.id - Viral video yang menampilkan aksi seorang pria yang membakar etalase minimarket sambil mengambil kesempatan mencuri di Medan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku tertangkap warga setelah diduga melakukan aksi serupa di sebuah minimarket.

Pelaku diketahui berinisial A alias Ayub (23), warga Jalan Pasar I Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ia diamankan setelah kepergok warga saat diduga menjalankan aksi serupa di sebuah minimarket di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (6/9/2026) siang.

Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terungkap, kalau A telah beraksi di sejumlah lokasi di Medan termasuk di wilayah Polsek Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria diamankan setelah kepergok mencuri dengan modus membakar barang di dalam minimarket.

Mendapat informasi itu, personel Polsek Medan Tembung langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Ayub kemudian dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.

Dari sinilah polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku.

"Benar, terhadap pekaku berinisial A sudah diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, Ayub diduga telah beraksi di dua minimarket yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, yakni kawasan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, dan Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Kedua kejadian tersebut dilaporkan 30 dan 31 Agustus 2026," imbuhnya.

Ras Maju mengungkapkan modus yang digunakan cukup membuat perhatian teralihkan. Pelaku terlebih dahulu membawa bahan bakar jenis Pertalite yang telah disiapkan dalam botol kecil. Bahan tersebut kemudian digunakan untuk memicu kebakaran di area etalase.

“Sengaja dibuat kegaduhan dengan membakar sesuatu untuk mengalihkan perhatian penjaga minimarket,” katanya.

Saat karyawan sibuk berusaha memadamkan api, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil uang dari laci kasir.

Ia juga membeberkan ide melakukan aksi tersebut dipelajari pelaku melalui YouTube. Kepada penyidik, Ayub mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang.

Load More