Suhardiman
Senin, 05 Oktober 2026 | 17:02 WIB
Istri korban kekerasan oknum TNI di Labura menangis di Kantor KontraS Sumut. [Ist]
Baca 10 detik
  • KontraS Sumut mencatat 23 kasus kekerasan oleh prajurit TNI yang menelan 27 korban jiwa dan luka di Sumatera Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
  • Mayoritas tindakan kekerasan tersebut terjadi akibat keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan kepentingan bisnis perkebunan, seperti kasus di PT Agrinas Palma Nusantara.
  • KontraS mendesak pemerintah mengevaluasi keterlibatan militer di ruang sipil serta memproses hukum setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Menurutnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berhadapan dengan aparat yang memiliki kemampuan koersif jauh lebih besar.

Karena itu, KontraS Sumut meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap penggunaan personel TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi dan perkebunan.

Negara, kata Adhe, tidak boleh menggunakan alasan keamanan, investasi, ketahanan pangan, aset negara maupun kepentingan nasional untuk menormalisasi kekerasan terhadap masyarakat.

KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan TNI

KontraS Sumut menilai profesionalisme TNI tidak semestinya diukur dari seberapa luas keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.

Menurut Adhe, profesionalisme TNI harus terlihat dari kemampuan institusi menjalankan mandat pertahanan secara profesional, tunduk pada hukum, menghormati HAM, serta memastikan setiap prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melakukan pelanggaran.

KontraS Sumut pun mendesak pemerintah menghentikan perluasan pendekatan militeristik di ruang sipil.

Setiap pengerahan TNI di luar fungsi pertahanan harus memiliki dasar hukum, mandat yang jelas, batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta standar HAM yang ketat.

KontraS juga meminta pemerintah mengevaluasi keterlibatan TNI dalam pengamanan kegiatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk pengamanan PT Agrinas Palma Nusantara dan perkebunan lainnya di Sumut.

Selain itu, prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil diminta diproses melalui mekanisme hukum yang menjamin hak korban, termasuk menggunakan mekanisme koneksitas apabila unsur perkara mengharuskannya.

KontraS Sumut juga mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi dampak implementasi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang terhadap prinsip supremasi sipil, demokrasi dan HAM.

"Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan HAM harus diberikan sanksi yang proporsional berdasarkan tingkat kesalahannya, tanpa perlakuan istimewa karena status, pangkat maupun institusinya," kata Adhe.

KontraS Sumut turut meminta Komnas HAM, Komisi I DPR RI dan lembaga pengawas terkait melakukan pemantauan independen terhadap dugaan kekerasan dan penyiksaan yang melibatkan personel TNI di Sumatera Utara.

Negara juga diminta memberikan pemulihan yang efektif kepada korban dan keluarga korban, termasuk reparasi, rehabilitasi, kompensasi, pemulihan nama baik, pengungkapan kebenaran serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More