- Pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah harus melampirkan surat keterangan kepolisian, KTP, dan pasfoto ke KUA.
- Penggantian buku nikah rusak di KUA memerlukan penyerahan dokumen lama, KTP suami istri, serta pasfoto berlatar biru.
- Petugas KUA akan memeriksa dokumen pemohon dan mencocokkannya dengan data pencatatan pernikahan untuk menerbitkan buku pengganti.
SuaraSumut.id - Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana jika buku nikah tersebut hilang, rusak, atau tidak lagi terbaca karena usia dan kondisi penyimpanan?
Masyarakat tidak perlu panik. Buku nikah yang hilang atau rusak dapat diajukan untuk mendapatkan penggantian melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan tersebut tercatat. Prosesnya dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Lantas, apa saja syarat mengganti buku nikah yang hilang atau rusak? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Bagi pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor KUA.
Persyaratan utamanya meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Pasfoto ukuran 2 x 3 sentimeter dengan latar belakang biru.
Masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen asli dan salinannya untuk mengantisipasi kebutuhan pemeriksaan administrasi oleh petugas. Persyaratan tambahan dapat dikonfirmasikan langsung kepada KUA tempat pernikahan tercatat.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti sesuai prosedur yang ditetapkan.
Perlu diperhatikan, pengurusan buku nikah hilang berbeda dengan buku nikah rusak. Untuk kasus kehilangan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen penting yang harus disertakan.
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang di KUA
Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Siapkan Surat Keterangan Kehilangan
Berita Terkait
-
Warna Keberuntungan Rumah Berdasarkan Kua Number Feng Shui, dari Biru hingga Merah
-
Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir
-
Arah Keberuntungan dan Kesialan Berdasarkan Angka Kua Pria dan Wanita
-
Feng Shui Arah Rumah Berdasarkan Tanggal Lahir, Begini Cara Menghitungnya
-
Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri