Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi buku nikah. {Ist]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah harus melampirkan surat keterangan kepolisian, KTP, dan pasfoto ke KUA.
  • Penggantian buku nikah rusak di KUA memerlukan penyerahan dokumen lama, KTP suami istri, serta pasfoto berlatar biru.
  • Petugas KUA akan memeriksa dokumen pemohon dan mencocokkannya dengan data pencatatan pernikahan untuk menerbitkan buku pengganti.

SuaraSumut.id - Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana jika buku nikah tersebut hilang, rusak, atau tidak lagi terbaca karena usia dan kondisi penyimpanan?

Masyarakat tidak perlu panik. Buku nikah yang hilang atau rusak dapat diajukan untuk mendapatkan penggantian melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan tersebut tercatat. Prosesnya dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Lantas, apa saja syarat mengganti buku nikah yang hilang atau rusak? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Bagi pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor KUA.

Persyaratan utamanya meliputi:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

- Pasfoto ukuran 2 x 3 sentimeter dengan latar belakang biru.

Masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen asli dan salinannya untuk mengantisipasi kebutuhan pemeriksaan administrasi oleh petugas. Persyaratan tambahan dapat dikonfirmasikan langsung kepada KUA tempat pernikahan tercatat.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti sesuai prosedur yang ditetapkan.

Perlu diperhatikan, pengurusan buku nikah hilang berbeda dengan buku nikah rusak. Untuk kasus kehilangan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen penting yang harus disertakan.

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang di KUA

Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:

1. Siapkan Surat Keterangan Kehilangan

Load More