Suhardiman
Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:37 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (freepik/freepik.com)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar sebelas hingga tiga belas persen.
  • Kebijakan penurunan tarif penerbangan khusus libur akhir tahun ini berlaku mulai tanggal 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
  • Kementerian Perhubungan menyiapkan mekanisme pengawasan ketat serta sanksi tegas guna memastikan seluruh maskapai mematuhi aturan tersebut.

SuaraSumut.id - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana pulang kampung, mengunjungi keluarga, atau berlibur pada Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah memastikan harga tiket pesawat akan turun 11 hingga 13 persen melalui pemberian stimulus pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan itu telah disampaikan kepada seluruh maskapai melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara sebelumnya.

"Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," katanya melansir Antara, Selasa (27/10/2026).

Ia berharap maskapai mematuhi ketentuan pemerintah agar masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan penurunan tarif selama periode perjalanan akhir tahun.

Pihaknya juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar seluruh maskapai menjalankan ketentuan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lukman menegaskan pemerintah memiliki mekanisme sanksi apabila terdapat maskapai yang tidak menjalankan kebijakan penurunan tarif sesuai ketentuan selama masa pelaksanaan stimulus berlangsung.

Program penurunan tarif diberlakukan khusus bagi penerbangan domestik kelas ekonomi sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun.

Periode pelaksanaan stimulus dijadwalkan berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 untuk mengakomodasi meningkatnya kebutuhan perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara dengan biaya lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan penerbangan nasional.

Sinergi pemerintah dan maskapai diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian tarif selama masa peningkatan permintaan penerbangan pada akhir tahun.

Kementerian Perhubungan optimistis stimulus tarif penerbangan mampu membantu masyarakat merencanakan perjalanan Natal dan Tahun Baru dengan biaya lebih ringan serta pelayanan tetap optimal.

Load More