Suhardiman
Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap petani berinisial AA di Aceh Timur karena menanam ganja pada 29 Oktober 2026.
  • Petani tersebut menyembunyikan 23 batang pohon ganja berusia dua bulan di sela-sela kebun cabai miliknya.
  • Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lanjutan.

SuaraSumut.id - Seorang petani berinisial AA (45) ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menanam ganja di tengah kebun cabai di Aceh Timur. Tanaman terlarang tersebut diduga sengaja disamarkan agar tidak mudah diketahui.

Ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua bulan itu ditanam di sela-sela tanaman cabai di sebuah kebun yang berada di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak.

"Dalam penangkapan AA, personel menyita 23 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua bulan. Tanaman ganja tersebut disamarkan dengan tanaman cabai," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melansir Antara, Selasa (3/11/2026).

Ia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (29/10). Dari informasi tersebut, petugas melakukan Satuan Reserse Narkoba menyelidiki menemukan adanya tanaman ganja di kebun.

Selanjutnya, petugas menggerebek di sebuah gubuk di kebun capai tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, AA mengaku dan menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Selanjutnya, AA beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Aris Cai Dwi Susanto menegaskan Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk praktik penanaman tanaman terlarang yang berpotensi menjadi sumber peredaran narkoba di tengah masyarakat.

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kapolres juga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan narkotika.

" Kami mengingatkan masyarakat memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal serta tidak membiarkan lingkungan sekitar menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum," katanya.

Load More