Terbakar Api Cemburu, Suami di Karo Aniaya Istri 16,5 Jam hingga Tewas

Pelaku memukul istrinya menggunakan tangannya dan gagang cangkul. Bahkan pelaku tega mengikat istrinya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 14:54 WIB
Terbakar Api Cemburu, Suami di Karo Aniaya Istri 16,5 Jam hingga Tewas
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang suami berinisial FTH (25), warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tega menganiaya istrinya, Julian Lase (22), hingga tewas.

Diduga penganiayaan dikarenakan pelaku terbakar api cemburu.

Insiden ini terjadi di kediamaan mereka di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Julian tewas setelah disiksa suaminya mulai Senin (6/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Selasa (7/7/2020) Subuh.

Baca Juga:Mahasiswa Lampung tewas di Indekos, Ditemukan Paracetamol dan Obat Lambung

Dikutip dari Medan Headlines—jaringan Suara.com—, berdasarkan informasi yang diperoleh, pertengkaran itu diduga dipicu cemburu.

Pelaku memukul istrinya menggunakan tangannya dan gagang cangkul. Bahkan pelaku tega mengikat istrinya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kembali memukul ke arah bagian kepala korban, dan korban terjatuh di ruang tamu.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban ke dalam kamar dan tersangka mengganti pakaian korban," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka melihat korban sudah kritis. Setengah jam berselang korban meninggal dunia.

Baca Juga:Diduga Aniaya Istri, Seorang Dokter di Banjarbaru Dilaporkan ke Polisi

Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ini pertama kali diketahui kakak pelaku sekitar pukul 04.30 WIB.

Dia mendapati Julian tak bernyawa di atas tempat tidur. Hingga kemudian ia mengantar pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Sekitar pukul 05.30 WIB, kita mendapatkan informasi mengenai adanya mayat perempuan di Desa Merdeka. Selanjutnya Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bergabung dengan Polsek Simpang Empat langsung menuju ke lokasi yang dimaksud," ujar Sastrawan.

Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengamankan barang bukti berupa gagang cangkul terbuat dari kayu.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk diautopsi. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo.

"Pelaku kita kenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini