Tabrak Polisi Hingga Tewas, Pengendara Arogan Terancam Hukuman Mati

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Teddy.

M Nurhadi
Rabu, 15 Juli 2020 | 16:59 WIB
Tabrak Polisi Hingga Tewas, Pengendara Arogan Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pengendara mobil (Unsplash/Takahiro)

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini