"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Tabrak Polisi Hingga Tewas, Pengendara Arogan Terancam Hukuman Mati
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Teddy.
M Nurhadi
Rabu, 15 Juli 2020 | 16:59 WIB
BERITA TERKAIT
Oknum P2TP2A Lampung Timur Terancam Hukuman Mati
14 Juli 2020 | 13:33 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 15:30 WIB
lifestyle | 14:58 WIB
lifestyle | 14:45 WIB
lifestyle | 14:34 WIB
lifestyle | 14:25 WIB
news | 12:02 WIB
news | 11:43 WIB
news | 11:26 WIB
lifestyle | 10:25 WIB