Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pria di Batanghari Perkosa Remaja Dua Kali

Pelaku dijerat hukuman penjara paling lama 1 tahun.

M Nurhadi
Kamis, 16 Juli 2020 | 18:41 WIB
Iming-iming Uang Rp100 Ribu, Pria di Batanghari Perkosa Remaja Dua Kali
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial IH (32) asal Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan Polisi Sektor (Polsek) Mandiangin karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan warga yang tinggal di RT. 04 Desa Simpang Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 09-07-2020.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban berinisial MU (13) dengan uang Rp100 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Melansir dari Ungkap.co.id (Jaringan Suara.com), kepada petugas kepolisian, IH mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban.

Baca Juga:Dampak Wabah Corona, Penduduk Miskin di Bali Meningkat 8,3 ribu Orang

Pelaku menjalankan perbuatannya tersebut pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Batanghari, provinsi Jambi.

Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Pada Kamis (9/7/2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskrim Polres Sarolangun yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di tambang batu bara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagian Humas Polres Sarolangun Aiptu Ruslan.

Ruslan menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Puluhan Bangunan Liar Pinggir Rel Stasiun Palu Raja Asahan Ditertibkan

“Dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Milyar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini