"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara," tutupnya. [Kontributor: Muhlis]
Polisi Ringkus Satu Keluarga Diduga Bandar Sabu di Serdang Bedagai
Ditemukan 8 buah plastik klip berisi paket sabu yang disimpan di rumah tersangka termasuk dalam bantal.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:26 WIB

BERITA TERKAIT
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
02 April 2025 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
06 April 2025 | 00:28 WIB WIBTerkini
news | 14:31 WIB
news | 15:27 WIB
news | 14:19 WIB
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB