"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara
Jadi Pengedar Sabu-sabu untuk Menghidupi Anak
Kepada petugas, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Pengendara Terpeleset Lalu Terlindas
Sebab, kata dia, pendapatan sang suami sebagai nelayan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari,
YE bahkan mengaku suaminya mengetahui transaksi narkoba yang dilakukannya dan sempat memberikan teguran.
"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," kata YE.