"Dia dulunya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Air," beber Anton.
Dari pengakuan pelaku, lima kali pencurian itu dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda seperti di Gadut, Kecamatan Pauh mencuri satu buah kaca spion mobil, di SD 01 dan 09 Ulu Gadut menencuri satu unit komputer.
Selanjutnya di Kantor Lurah Gadut juga mencuri satu unit komputer dan di dekat jembatan Marapalam, Kecamatan Lubeg pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio.
Lebih lanjut, Anton menambahkan saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Ngaku Bisa Mutasikan Anggota TNI, Kolonel Gadungan di Pariaman Dibekuk
Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terkait kasus curanmor itu.
"Kita sudah menetapkannya sebagai tersangka," kata Anton, memungkasi.