Diiming-imingi Sepeda, Modus Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Medan

Tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali.

Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 09:30 WIB
Diiming-imingi Sepeda, Modus Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Medan
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pria berinisial MBM (42) tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih berusia 9 dan 10 tahun. Pelaku disebut-sebut memberikan iming-iming sepeda demi memuaskan nafsu bejatnya.

Mirisnya, tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali. Bahkan sejak tahun 2018.

"Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda, namun tidak pernah dibelikan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/7/2020).

Martuasah menuturkan, MBM merupakan residivis narkoba tahun 2014.

Baca Juga:Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar

"Sampai sekarang pelaku masih pakai narkoba, terakhir 1 bulan yang lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan ayah terhadap dua anak kandungnya ini terungkap pada Minggu (26/7).

Saat itu SF (33), istri pelaku melihat tindak pencabulan yang dilakukan oleh suaminya di dekat tangga lantai 2 rumahnya.

Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Ia juga meremas-remas payudara korban.

SF yang mengetahui hal itu langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.

Baca Juga:Tepergok Curi Sepeda, Oknum PNS Satpol PP Pernah Gasak Sepeda Motor

Selanjutnya SF mendengar pengakuan dari seorang anaknya bahwa dia telah dicabuli sang ayah sejak 2018. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut saat SF tidak berada di rumah.

Tindak pencabulan itu kemudian dilaporkan kepada SPK Polrestabes Medan pada Senin (27/7) malam sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

"SF bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," kata Martuasah, Selasa (28/7).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini