SuaraSumut.id - Tak hanya mencuri sepeda bocah SD, oknum satpol PP Pekanbaru berinisial BR (38) ternyata juga pernah menggasak sepeda motor milik temannya.
Aksi tersebut terungkap lewat informasi seorang sumber di Pemko Pekanbaru. sebagaimana diwartakan Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/7/2020).
Sumber menerangkan, BR tidak pernah masuk kantor sejak beberapa bulan belakangan.
"Ia juga pernah mencuri sepeda motor salah seorang pegawai di parkiran motor kantor wali kota Pekanbaru yang lama di Jalan Jenderal Sudirman (sekarang Kompleks Mal Pelayanan Publik)," ujar sumber.
Baca Juga:IGD Khusus MotoGP di NTB, Disulap Jadi RS Darurat Covid-19
Sebelumnya, Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru mengamankan BR bersama kakaknya yang berinisial LH.
Keduanya terciduk mencuri sepeda milik murid SD Negeri 28 di Jalan Thamrin, Kelurahan Sukamaju, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat ulahnya, kakak beradik itu dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Curi Sepeda Iseng dan Buat Beli Narkoba
Selain melancarkan aksi pencurian, berdasarkan hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan narkoba.
Baca Juga:Ngaku Dirampok di Bali, Bule Inggris Mengemis Minta Makanan ke Warga
Saat dinterogasi oleh petugas, LH menaku rencanaya akan menjual sepeda curian untuk membeli narkoba.
"Sepeda tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka, untuk membeli narkoba, namun belum sempat dijual, mereka ditangkap masa," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo.
LH juga memberikan pengakuan lain. Dirinya nekat mencuri sepeda karena iseng ingin bersepeda.
"Iseng aja bang, tidak ada niat," ujarnya.
Bakal Disanksi Tegas
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, mengatakan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP, BR yang tertangkap basah melakukan aksi pencurian.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kedisiplinan kepegawaian, mengingat status pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Tindakan yang mereka lakukan sudah ada ketentuannya dalam pembinaan kepegawaian," ujarnya.
"Selaku pembina kepegawaian saya akan memperlakukan ketentuan dalam pembinaan kepegawaian yang harus diberikan kepada mereka. Kalau dia THL tentu dipecat, kalau PNS tentu ada prosesnya lagi," kata Firdaus, memungkasi.