Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kedisiplinan kepegawaian, mengingat status pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Tindakan yang mereka lakukan sudah ada ketentuannya dalam pembinaan kepegawaian," ujarnya.
"Selaku pembina kepegawaian saya akan memperlakukan ketentuan dalam pembinaan kepegawaian yang harus diberikan kepada mereka. Kalau dia THL tentu dipecat, kalau PNS tentu ada prosesnya lagi," kata Firdaus, memungkasi.
Baca Juga:IGD Khusus MotoGP di NTB, Disulap Jadi RS Darurat Covid-19