Hewan Kurban dari Luar Riau Wajib Miliki Dokumen

"Hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual,".

Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 14:18 WIB
Hewan Kurban dari Luar Riau Wajib Miliki Dokumen
Ilustrasi hewan kurban. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraSumut.id - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Pekanbaru terus menggiatkan pengawasan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Bagi hewan kurban yang berasal dari luar Provinsi Riau maka wajib dilengkapi dengan dokumen, sebagai salah satu kelayakan.

"Setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen, baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya.," ujar Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Herlandria seperti diwartakan Antara.

"Sebab hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual. Hewan kurban ini harus sempurna dan tidak boleh cacat," sambungnya.

Baca Juga:Putra Siregar Jadi Tersangka, Program 350 Hewan Kurban Tetap Jalan

Menurut Herlandria, hampir 80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru dipasok dari luar daerah.

Daerah yang paling banyak memasok hewan korban yakni Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rokan Hulu.

Selain itu, pasokan hewan kurban juga berasal dari luar Provinsi Riau seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung dan NTB.

Oleh sebabnya, pemeriksaan hewan kurban di lapangan harus tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak.

"Kami bertugas untuk memantau ketersediaan dan kesehatan ternak yang didatangkan dari luar daerah, sehingga pelaksanaan berkurban sesuai dengan syariat Islam," ungkapnya..

Baca Juga:Perlakuan hingga Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Lebih lanjut, Herlandria mengatakan terjadi penurunan kebutuhan hewan kurban di tahun 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

"Ini mengakibatkan banyak usaha yang terdampak secara ekonomi," kata Herlandri, memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini