Buron Sejak 2016, Pria Ini Diciduk Polisi saat Tertidur Pulas

Sebelumnya, Erwin diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2013.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 17:47 WIB
Buron Sejak 2016, Pria Ini Diciduk Polisi saat Tertidur Pulas
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus buronan narkoba berinisial ES alias E (39) pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Harapan ES untuk menghirup udara bebas seketika sirna selepas dirinya dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membeberkan kronologi penangkapan pelaku.

"Yang bersangkutan kita amankan saat tidur di kebun Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, Sumatera Utara," ujarnya seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Gubernur Kepri Minta Maaf

Martualesi menuturkan, penangkapan ES berdasarkan permintaan Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP, Agus Darojat sejak 12 Juni 2020.

Kejaksaan ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2016. Dalam putusan tersebut, ES dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan," sambungnya.

ES Ditangkap pada 2013

Sebelumnya, ES diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2013. Ia diringkus saat berada di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik.

Baca Juga:10 Hari Jalani Perawatan, Ulama Karismatik Aceh Sembuh dari Covid-19

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek, dan satu sekop.

Mahakim PN Rantau Prapat dalam pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014, menyatakan ES tidak bersalah dan membebaskannya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Sementara dalam putusan kasasi, majelis hakim memutuskan ES bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Semenjak saat itu, ES divonis bebas dan merantau ke Lampung untuk bekerja serabutan. Namun setelah adanya pandemi Covid-19, laki-laki tersebut memutuskan untuk pulang kampung.

Hingga pada akhirnya, ES mengetahui dirinya kembali menjadi target polisi dan berusaha menghindar dari penangkapan.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu secara intensif melakukan pencarian terhadap buronan tersebut sejak 12 Juni 2020.

Pelarian ES pun terhenti usai petugas berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya.

"Terpidana ini masih diperiksa di Satres Narkoba, dan selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Kejari Rantau Prapat,” pungkas Martualesi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini