SuaraSumut.id - Polisi menyebut telah menerima surat permohonan arti Reza Artamevia agar bisa menjalani rehabilitasi.
Reza Artamevia telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Surat permohonan rahabilitasi disampaikan Reza melalui kuasa hukumnya.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga:Viral Bocah Laki-laki Kendarai Truk Trailer, Polisi Lacak Orang Tuanya
Yusri megatakan, pihaknya masih mendalami surat permohonan pengajuan rehabilitasi Reza.
Sementara itu, kata Yusri, siang ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Reza.
"Mekanismenya seperti itu. Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak. Setelah itu nanti ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Reza ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9) sekira pukul 16.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Baca Juga:Hasril Chaniago Sebut Kakek Arteria Dahlan Pendiri PKI Sumbar
Reza mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial F yang kekinian berstatus buron.
"Kami masih mendalami terus karena pengakuan seperti itu, kemudian sama motifnya seperti apapun kamu masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," pungkas Yusri.