SuaraSumut.id - Petugas Polsek Patumbak menangkap RA (20) warga Desa Keudu Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
RA ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan karena menyembunyikan 100 gram sabu di bungkusan nasi.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya laki-laki yang diduga membawa sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:Gowa Terima Dana Insentif Penanganan Covid-19 Rp 12,3 Miliar
"Saat itu pelaku terlihat sedang menunggu bus di depan RS Mitra Medika membawa bungkusan nasi," kata Philips seperti diberitakan KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Selasa (8/9/2020).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 100 gram sabu dalam bungkusan nasi.
RA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca Juga:Pj Wali Kota Makassar Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu, Ini Alasannya