Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif Covid-19

Arief mengatakan, Evi dinyatakan positif usia menerima laporan hasil tes pada Selasa (8/9/2020).

Suhardiman
Kamis, 10 September 2020 | 12:47 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Positif Covid-19
Komisioner KPU Evi Novida usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Komisioner KPU Evi Novida Ginting terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Saat ini Evi tengah menjalani isolasi mandiri.

"Iya (positif). Jadi sekarang mulai kemarin atau lusa saya lupa itu sudah isolasi mandiri," kata Arief, di Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Arief mengatakan, Evi dinyatakan positif usia menerima laporan hasil tes pada Selasa (8/9/2020).

"Saya kemarin, tapi saya menerima pemberitahuan bahwa hasil swabnya itu positif," ungkapnya.

Baca Juga:Dukung Anies PSBB Total, Ketua DPRD: Jatuhi Sanksi Setegas-tegasnya

Arief menyatakan, Evi terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa menimbulkan gejala.

Diketahui, Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat dari jabatan komisioner KPU.

Sebelumnya, Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.

"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:Bahayakan Bayi, Ular Sanca 7 Meter di Rumah Warga Dievakuasi Damkar Sleman

Evi yang baru aktif lagi menjadi anggota KPU turut hadir dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II pada hari ini.

"Karena beliau pembagian tugas menangani devisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi menghargai dan menghormati putusan PTUN tersebut.

Jokowi juga telah memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding, namun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini